Dorong Nalar Kritis Mahasiswa, HMP HES UNUGIRI Kupas KUHP Baru dalam Edutalk Legal Insight

Dorong Nalar Kritis Mahasiswa, HMP HES UNUGIRI Kupas KUHP Baru dalam Edutalk Legal Insight

hes.unugiri.ic.id — Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMP) Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) menggelar kegiatan Edutalk Legal Insight di Auditorium Fakultas Syariah dan Adab (FSA), Sabtu, (14/02/2026). Kegiatan ini merupakan forum diskusi dan analisis isu hukum kontemporer di Indonesia yang diinisiasi oleh HMP HES Unugiri sebagai ruang akademik bagi mahasiswa.

Dengan mengusung tema “KUHP Baru: Ketika Hak Warga Berhadapan dengan Kewenangan Negara”, kegiatan ini bertujuan mendorong nalar kritis mahasiswa dalam menelaah dinamika hukum pidana nasional yang akan mulai berlaku pada 2026. Kegiatan ini bersifat wajib bagi mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah semester 2 dan 4, serta terbuka bagi seluruh mahasiswa Unugiri.Rangkaian acara dimulai pukul 07.00 WIB dengan registrasi peserta. Kegiatan kemudian dibuka pada pukul 08.10 WIB melalui pembacaan Sholawat Al-Fatih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta Mars Syubbanul Wathon.

Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pelaksana, Ketua HMP HES, dan Kaprodi HES sebelum ditutup dengan doa.Dalam sambutannya, Ketua Pelaksana, Nindy Kharisma Maheswari, menyampaikan bahwa Edutalk Legal Insight dihadirkan sebagai wadah pengembangan intelektual mahasiswa. “Kami berharap sepulang dari kegiatan ini, teman-teman memiliki wawasan ilmu pengetahuan dan sudut pandang baru terhadap KUHP baru,” ujarnya.

Ketua HMP HES, Mahesi Ernawati, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam membangun budaya akademik yang kritis dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional. “Sebagai mahasiswa, kita harus kritis dan adaptif terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, karena hal tersebut akan memengaruhi kehidupan kita di masa depan,” tuturnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kaprodi HES, Eko Arief Cahyono, menyoroti transformasi KUHP dari produk hukum era kolonial Belanda menuju hukum pidana nasional yang akan diberlakukan pada 2026. Ia mengajak mahasiswa memanfaatkan forum ini sebagai ruang diskusi reflektif. “KUHP baru mulai diterapkan pada 2026. Pertanyaannya, apakah KUHP tersebut sudah mencerminkan keadilan? Gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi secara aktif,” ungkapnya.

Memasuki sesi inti, Lisa Aminatul Mukarromah, menyampaikan materi mengenai perubahan paradigma hukum pidana dalam KUHP baru serta implikasinya terhadap perlindungan hak warga negara. Ia menekankan pentingnya memahami keseimbangan antara kepentingan negara dan hak individu dalam sistem hukum pidana nasional. Selanjutnya, mater yang kedua disampaikan oleh A. Fauzan Khotib Asrori, memaparkan analisis kewenangan negara dalam KUHP baru serta potensi tantangan penerapannya dalam praktik hukum di Indonesia. Materi tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif.

Dokumentasi bersama peserta dan pemateri kedua usai pemaparan materi sekaligus sesi diskusi

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Salah satu peserta, Ana Maria Ulfa, mengaku kegiatan ini memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan sekaligus menambah pemahaman terhadap KUHP baru. “Saya senang dapat mengikuti seminar ini karena sangat bermanfaat dalam menambah ilmu dan pengalaman. Materi yang disampaikan narasumber jelas dan disertai contoh nyata sehingga mudah dipahami. Suasananya juga asik karena pematerinya tidak kalah menarik,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, HMP HES Unugiri berharap kegiatan ini dapat terus diselenggarakan sebagai forum diskusi hukum kontemporer yang mampu meningkatkan kapasitas intelektual mahasiswa serta melahirkan generasi yang kritis, responsif, dan berorientasi pada nilai keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *