hes.unugiri.ac.id – Sebagai upaya meningkatkan pemahaman mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah (HES) tentang menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah di era digital, Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah (HMP HES) UNUGIRI selenggarakan Seminar Hukum dengan tema “Optimalisasi Sistem E-Court di Pengadilan Agama untuk Efisiensi dan Aksesibilitas Hukum” pada Ahad (9/02/25) di Ruang Smart Class Gedung Pascasarjana UNUGIRI.
Seminar Hukum yang mendatangkan Mufi Ahmad Baihaqi, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro dan juga Shofa Robbani, Kaprodi Magister Hukum Ekonomi Syariah ini diikuti oleh sekitar 70 peserta dari mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah semester dua dan empat.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan pembukaan yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya, melantunkan Mars Syubbanul Wathon dan Sholawat al-Fatih, sambutan-sambutan, doa, lalu dilanjutkan dengan penyampaian materi.
Eko Arief Cahyono, Kaprodi HES dalam sambutannya menjelaskan pentingnya mengikuti perkembangan teknologi dalam sisi hukum.
“Kita sudah memasuki era digital, yang mana di era digital sekarang penyelesaian hukum dapat melalui cara digitalisasi dengan sistem E-Court yang tentunya lebih efisien daripada penyelesaian secara manual. Tema seminar kali ini sangat menarik dengan pemateri-pemateri yang profesional di bidangnya, maka ikutilah seminar hukum kali ini dengan baik,” tuturnya.
Selaku ketua pelaksana, Vera Sofi Khusnia dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak dan berharap acara dapat berjalan dengan lancar.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah turut berkontribusi dalam terselenggaranya acara ini. Saya mewakili panitia meminta maaf apabila ada kekurangan dalam penyelenggaraan acara. Semoga acara ini bisa berjalan lancar,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan dalam terselenggaranya acara seminar hukum ini.
“Semoga acara ini dapat memberikan manfaat dan menjadi langkah awal bagi kita dalam menghadapi era digitalisasi hukum dengan lebih siap dan bijak,” ungkapnya.
Sementara itu, Anisa Baiti Qoiriah selaku ketua HMP HES mengungkapkan bahwa kegiatan seminar hukum yang diselenggarakan ini bertujuan memberikan bekal kepada mahasiswa Prodi HES dalam penyelesaian sengketa di era digital.
“Kegiatan seminar hukum ini merupakan salah satu upaya kita untuk memberikan teman-teman semua bekal tentang penyelesaian sengketa melalui sistem E-Court,” jelasnya.

Narasumber Seminar, Shofa Robbani menjelaskan secara komprehensif terkait penerapan sistem E-Court dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama.
Dalam paparannya, Kaprodi Magister HES tersebut menjelaskan mulai dari konsep dasar E-Court, penerapan E-Court dalam penyelesaian sengketa, keunggulan dan tantangan E-Court hingga Implikasi Penerapan E-Court.
Pada kesempatan yang sama, Mufi Ahmad Baihaqi juga memaparkan materi tentang digitalisasi penyelesaian ekonomi syariah secara khusus. Dimulai dari manfaat E-Court, dasar hukumnya, pengguna E-Court, serta tahapan E-Court.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro ini menjelaskan secara rinci terkait sengketa ekonomi syariah, ruang lingkup hukum ekonomi syariah sampai dengan akad-akad ekonomi syariah.
Fitri Nadziratul Hikmah, Mahasiswa HES 2A mengaku senang telah mengikuti kegiatan seminar hukum ini. “Sangat menarik sekali HMP HES mengadakan seminar mengenai E-Court. Karena diadakannya seminar ini, wawasan kita mengenai hukum bertambah. Mungkin kalau kita tidak mengikutinya kita tidak akan tahu mengenai E-Court ini. Semoga HMP HES bisa lebih sering mengadakan seminar seperti ini, ” pungkasnya.